Nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini seringkali menjadi kontroversi khususnya di kalangan masyarakat pecinta Anime Jepang di Indonesia. Berawal dari berita peneguran mengenai beberapa tayangan yang dianggap bermasalah yang di antaranya mencakup beberapa judul Anime, belakangan justru tersebar opini yang menuding KPI sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berkurangnya jumlah tayangan bergenre Anime di televisi nasional atau mencekal beberapa judul Anime tertentu, atau menyebabkan penayangan Anime tertentu terhenti sebelum selesai. Tapi benarkah kenyataannya seperti itu?
KAORI Nusantara sebagai penyelenggara Forum Anime Indonesia. Sebuah acara diskusi panel, berusaha mempertemukan pihak berkepentingan untuk membahas masalah-masalah “diskoneksi” yang dihadapi pelaku aktif dalam perkembangan anime di Indonesia turut mengundang pihak KPI untuk berpartisipasi dalam Forum Anime Indonesia. Diwakili oleh Agatha Lily selaku Asisten Ahli Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran dan bidang Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPI, berikut klarifikasi dari pihak KPI atas berbagai tudingan yang selama ini dituduhkan oleh beberapa kalangan pada ajang Forum Anime Indonesia kedua yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2014 lalu bertempat di Binus International Japanese Culture Club Public Page dalam rangka perhelatan BIJAC no Tanjoiwai 7: BIJAC no Matsuri :
“Terima kasih
Asalamualaikum Wr Wb. Selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua.
Saya pertamakali apresiasi dulu buat KAORI Nusantara. Saya bahagia bisa diundang di sini dan kalau saya dengar bisik-bisik banyak yang benci dengan KPI saya justru merasa senang karena saya tertantang untuk hadir ke sini. Pertama kita bisa bertatap muka, berdiskusi dan seperti kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Jadi kalau baca di internet atau sejenisnya, memang terlihat menyeramkan sekali KPI ini. Tapi apa benar begitu kenyataannya?
Saya mungkin menjelaskan dulu, saya kebetulan 9 tahun sebagai staff ahli di KPI. Dan baru 8 bulan menjabat di KPI sebagai staff Komisioner khusus bidang pengawasan isi siaran. Jadi selama kurang lebih selama 10 tahun saya bergelut mengawasi isi siaran. Jadi kalau ditanya benar nggak kalau KPI memban Anime? Saya juga termasuk penggemar Anime lho. Saya kelahiran tahun 80. Jadi jamannya Doraemon, Candy-Candy. Jadi kalau KPI memban Anime saya mungkin yang pertama protes. Tapi yang pertama begini, harus saya sampaikan dan jelaskan apa sih sebenarnya KPI ini? KPI hadir di tengah reformasi. Kalau dulu semua program-program siaran itu ada di satu tangan yaitu pemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan, nah itu kalau ada yang tidak disukai langsung diban. Nah ini beda. KPI justru lahir di masa Reformasi. Tujuannya apa? Tujuannya untuk menjaga kebebasan pers, kebebasan berkreasi, hak cipta misalnya, termasuk juga perkembangan-perkembangan industri, termasuk juga Anime. Jadi saya mungkin perlu klarifikasikan sedikit bahwa tidak benar kalau itu dikatakan memban atau menghentikan. Apa yang dilakukan oleh KPI dan lingkup tugas KPI seperti apa sih? KPI berbeda dengan Lembaga Sensor Film (LSF). Kalau semua film dan iklan harus masuk LSF terlebih dahulu itu disensor. Nah KPI letaknya di mana? KPI itu setelah tayang. Jadi misalnya Doraemon tadi pagi baru bisa ditegur apakah ada pelanggaran atau tidak baru bisa diketahui setelah tayang. Jadi bukan sebelumnya harus disensor dulu oleh KPI, tidak. Nah itulah yang sebetulnya perlu kerjasama antara Lembaga Sensor Film dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
Saya bawa sebuah buku namanya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Ini adalah sebuah turunan dari UU Penyiaran yang memang wewenang untuk membuat ini adalah KPI. Tapi kami tidak buat sendiri. Bukan ada 9 anggota KPI lalu semuanya membuatnya sendiri, hebat bener, ini nggak. Ini kami ambil dari berbagai macam studi, dari Amerika, dari Jepang, dari berbagai negara karena ada Inggris, Australia, bahkan ini yang memberikan masukan adalah kebanyakan dari teman-teman stasiun TV sendiri. TV-TV swasta, radio juga begitu, dan juga teman-teman dari PH. Dan saya berpikir tadi, nah ini kita mau revisi ini. Mungkin dari teman-teman pecinta Anime ini bisa memberi masukan sebenarnya apa sih yang perlu diatur supaya KPI tidak lagi dibilang melarang-larang atau memban sebuah program? Saya jelaskan di sini di dalam aturan ini ada batasan, ada larangan. Kenapa dilarang dan dibatasi? Pertama alasannya karena KPI ini mengawasi yang namanya penyiaran yaitu televisi dan radio. Sebenarnya ini menggunakan frekuensi milik publik. Jadi ini nggak bisa sebebas kita nonton video, VCD atau DVD. Tidak bisa juga sebebas kita menonton di Pay TV atau TV berlangganan. Ini bedannya. Karena frekuensi milik publik. Dengan menggunakan free to air atau frekuensi milik publik ini TV bisa masuk ke ranah privat seperti ke kamar-kamar, tanpa izin terlebih dahulu ke Orang Tua. Nah terus saya mungkin perlu jelaskan lagi, itu bedanya kenapa itu perlu diatur? Karena jangan sampai ada konten-konten yang itu tidak cocok untuk anak atau remaja tiba-tiba ditonton atau dikonsumsi oleh anak atau remaja. TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENGHENTIKAN SEBUAH PROGRAM serta merta, misalnya nggak suka Naruto akhirnya diberhentikan, NGGAK. Saya mungkin jelaskan juga, yang dilakukan KPI bukanlah menghentikan, nggak. Kita mulai dari himbauan atau peringatan. Seperti misalnya oh ini konten Naruto ini ada konten kekerasan yang kalau terus disiarkan tidak akan cocok untuk anak-anak atau bisa mempengaruhi. Nah sebaiknya diberi klasifikasi remaja, jangan anak. Ditambahin lagi Bimbingan Orang Tua. Tadi sebelumnya sempat dikatakan terus menonton, dampingi anaknya dan peringati kalau ada adegan kekerasan, tidak baik, jangan ditiru, dan sebagainya, karenanya itulah bimbingan orang tua.
Nah bedanya dengan Pay TV, kalau Pay TV Orang Tua sudah membayar jadi dia sudah tahu konsekuensinya. Bahkan kalau ada program-program yang berbahaya tinggal dilock karena ada Parental Lock. Kalau TV Free to Air kan beda. Jadi yang perlu saya jelaskan adalah karakteristik yang berbeda antara TV Free to Air dengan Pay TV dan kenapa TV Free to Air diatur lebih ketat? Bukan dilarang-larang ya tapi diatur lebih ketat. Nah apa yang diatur KPI? Kami punya alat pemantauan 24 jam. Sampai saat ini ada 11 stasiun TV yang bisa dipantau oleh KPI dengan total SDM hampir 200 orang. Jadi dalam memantau mereka mencatat semua. Seperti suara-suaranya Doraemon, bicara apa, kemudian Shizuka, Shinchan, ketika Shinchan, maaf, mengintip Orang Tuanya mandi, ditulis juga di situ Shinchan mengintip Orang Tuanya mandi. Atau tetangganya misalnya menggunakan bikini itu juga ditulis. Lalu kita kemudian mengkaji lagi. Ada beberapa lapisan atau tahapan supaya nanti sanksi atau teguran yang dikeluarkan KPI benar-benar valid. Tidak serta merta karena nggak suka sama Doraemon langsung saja diberhentiin, nggak, nggak seperti itu. Jadi supaya lebih objektif kita periksa lagi semua catatan-catatan itu dan melanggar atau tidak? Kalau tidak melanggar ya tidak masalah seperti misalnya “ANDA BODOH!” Nah masa begiru saja melanggar sih? Atau “Anda pencuri!” Itu kan nggak masalah. Tapi kalau ada kata-kata misalnya “Saya bunuh kamu!”, “Saya terus perut kamu!”, dan itu terus diulang-ulang, maka kita ingatkan bahwa ini harus hati-hati. Caranya apa? Bukan programnya nggak boleh tayang. Tetapi lembaga penyiaran atau televisi mungkin bisa mengedit kata-kata itu bisa dibeep supaya anak-anak nggak mendengar. Atau misalnya saya ambil contoh. Yang paling cukup menggemparkan waktu itu adalah ketika KPI memberi teguran untuk One Piece. Kenapa One Piece dan Bleach ini ditegur oleh KPI dan ini waktu itu memang cukup keras tegurannya. Karena memang beberapa kali ada adegan menusuk perut sampai darahnya muncrat. Nah ini untuk program dewasa saja seperti film asing, begitu muncul darah KPI langsung tegur. Apalagi ini program untuk anak-anak dan remaja. Nah kami nilai konten ini tidak sesuai untuk anak-anak dan remaja. Contohnya dulu Big Movies Gobal TV. Banyak sekali film-film asing seperti itu. Bahkan yang lebih parah Big Movies pernah kami hentikan selama 3 hari. Jadi bukan dihentikan selamanya karena Undang-Undang memang tidak mengamanatkan KPI untuk memban program seterusnya. Nah kalau seperti itu namanya Superbody. Nah kita tidak. Kita tujuannya untuk memberikan semacam efek jera atau evaluasi saja. Jadi nggak benar kalau sebuah program sampai diban. Apalagi ada gosipnya lagi sekarang KPI bisa melarang Artis untuk tampil. Nah itu juga nggak benar. Kami hanya menegur ke stasiun TVnya. Kepada Aktor dan seterusnya itu tugas Stasiun TV untuk memberikan semacam pelatihan, evaluasi. Begitu juga pada program-program Anime. Itu beberapa contoh yang saya berikan seperti One Piece, Bleach, kemudian ada juga Dragon Ball, Naruto. Jadi bukannya dilarang tayang. Tetapi ada konten-konten yang “tidak pantas” dan biasanya, teguran yang kami berikan itu biasanya kami tunjukkan di menit sekian ada hal seperti ini. Dan begitu ditonton Stasiun TV sadar oh iya ya ini berbahaya untuk anak. Tapi boleh ditayangkan atau tidak? BOLEH! Caranya apa? Mungkin ini kalau mau ditayangkan lagi diedit saja. Atau misalnya darah yang muncrat itu diblur atau ditutup saja. Atau kata-kata yang cukup kasar dibeep. Nah itu kan aman buat anak-anak atau remaja. Dan tayang. Dan ini juga terjadi di beberapa negara. Beberapa negara memiliki semacam lembaga yang sama seperti KPI. Kalau di Amerika ada namanya Federal Communication Commision atau FCC, dan berbagai macam di negara-negara maju lainnya. Itupun masih membutuhkan lembaga yang mengawasi televisi. Begitu juga KPI. Saya mungkin ambil contoh di Jepang. Kalau tidak salah saya juga karena kebetulan suka Anime maka saya banyak baca tentang itu, referensinya menunjukkan bahwa di sana sangat ketat sekali untuk film-film Anime bahkan ada usia kodomo, josei, shonen, atau untuk pria dewasa, wanita dewasa, remaja pria, remaja wanita, itu diklasifikasi. Nah di Indonesia kan tidak. Semua program Anime dipukul rata untuk anak-anak. Nah itu yang menjadi sumber permasalahannya. Sebaiknya kita menyesuaikan klasifikasinya. Kalau kontennya memang tidak tepat untuk anak maka berikan klasifikasi untuk remaja atau Bimbingan Orang Tua. Kalau untuk anak, pertama harus menghibur, edukatif, tidak memprovokasi atau tidak membuat anak jadi meniru hal-hal yang negatif baik dari kata-kata maupun perilaku dan perbuatan, Kalau dengan Anime-Anime yang agak cenderung memuat kekerasan boleh-boleh saja sebenarnya. Itu tayangkan di atas pukul 22.00 malam. Jadi tidak ada larangan sama sekali. Silahkan saja kalau mau ditayangkan sore tentu harus ada yang diedit. Harus hati-hati. Harus ada konten yang disensor baik audio maupun visualnya.
Sementara itu kami dalam membuat regulasi atau memberikan rspon kepada lembaga penyiaran tentunya juga mengkaji terlebih dahulu. Saya ambil contoh saja seperti Big Movies Global TV atau Bioskop TRANSTV. Itu kan sama juga film-film asing. Saya juga pelajari misalnya seperti Pay TV yang paling bebas sekalipun. Ketika dia masuk ke suatu negara misalnya seperti HBO atau Star World. Ketika dia masuk ke Indonesia tentu dia mempelajari dulu aturan yang ada. Nah kami berikan ini ke seluruh lembaga penyiaran dan stakeholder yang terkait. Jadi mereka mempelajari apa yang boleh maupun yang tidak boleh di Indonesia. Jadi ketika masuk, kalau kami lakukan blur, edit, dan sebagainya ya mohon dimaklumi. Dan sejauh ini yang kami pahami adalah mereka asalkan bisa tayang, kemudian tidak merubah kontennya secara berlebih atau hak ciptanya tidak berubah, maka masalah editing dan sebagainya itu dibenarkan. Di Malaysia bahkan lebih ketat lagi. Bahkan yang menurut kita di Indonesia masih biasa kalau di sana nggak boleh. Dan memang aturannya seperti itu. Jadi siapapun pembuat Anime atau film-film asingnya baik film anak atau remaja kalau masuk ke sebuah Negara pasti ada aturan-aturannya dan mereka biasanya sudah tahu.
Sekian dari saya mudah-mudahan cukup jelas sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa KPI melarang-larang Anime. Terima kasih Wasalammualaikum Wr Wb.”
Sumber : http://www*kaorinusantara.or.id/newsline/2014/04/11/komisioner-kpi-saya-juga-termasuk-penggemar-anime-lho/
0 Komentar untuk "Komisioner KPI : Saya juga termasuk penggemar Anime lho"
[+] NO SPAM, SHARE LINK PORNO, NO LINK AKTIF
[+] Apabila Ada Link Yang Mati Harap Segera Melapor
[+] Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
[+] Terimkasih Sudah Berkunjung ヽ(`∀´)ノ